Dalam hukum ISLAM mengemis adalah perbuatan yang dibenci Rasulullah. Seseorang benar-benar dilarang mengemis kecuali dalam keadaan yang payah sekali sehingga dirinya tidak mampu berbuat sesuatu. Tetapi bagi sebagian orang mengemis dijadikan sebuah sumber pendapatan utama.
Banyak orang yang tidak rela jika hasil susah payah mereka dengan gampangnya diberikan kepada pengemis. Menurut saya tidak masalah jika kita memberi uang kepada pengemis. Kenapa? Karena uang yang telah dia peroleh pasti akan dibelanjakan lagi olehnya, sehingga memperbesar kemungkinan dia akan menjadi konsumen kita.